- Menyatakan Terdakwa 1. NANDA ASRIADI PUTRA Pgl NANDA Bin ASRIADI, Terdakwa 2. ARI WILANDA PUTRA Pgl ARI Bin ANDRIANTO dan Terdakwa 3. AFRIANDI Pgl AF Bin AHMAD ZAINI meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primeir;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di bungkus plastik klip warna bening seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) unit hp merk Oppo warna gold;
- 1 (satu) unit hp android merk asus warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna hitam BA.3224 FU;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Ari Wilanda Putra;
Putusan PN PADANG Nomor 848/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 848/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa II. Ari Wilanda Putra Pgl Ari; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 848/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik3110