- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi/ Modal Kerja Nomor 019-ZQ7-00-175647 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 antara Penggugat dan Para Tergugat ;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi/ Modal Kerja Nomor 019-ZQ7-00-175647 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 dengan spesifikasi :
- Merk/Type/Jenis : HONDA/ BRIO RS 1.2 CVT CKD/ MINIBUS
- No.Rangka/Mesin : MHRDD1790JJ702299/ L12B31927513
- Warna/Tahun : MERAH PEKAT MUTIARA /2018
- No. Polisi : T1586UC
- No. BPKB : O05070834
- Atas Nama BPKB : ASIH MULYATI BT NASI
Putusan PN SUBANG Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN SNG |
|
Nomor | 27/Pdt.G.S/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dian Anggraini Meksowati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4.Menyatakan sah dan mengikat Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00981825.AH.05.01 Tahun 2020 tertanggal 04 Agustus 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat ; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Investasi/ Modal Kerja Nomor 019-ZQ7-00-175647 pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ; 6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; 7. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang beserta kewajiban lainnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika uang sebesar Rp 125.832.598,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pokok Hutang : Rp 88,979,323 Bunga yang belum dibayar : Rp 8,695,763 Denda yang belum dibayar : Rp 7,092,762 (130 Hari) Pinalti : Rp 11,439,327 HOLD DENDA : Rp 9,625,423 + TOTAL PELUNASAN AWAL : Rp 125,832,598,- 9. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan objek jaminan tersebut dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan a quo beserta STNK tersebut kepada Pengugat tanpa syarat dalam keadaan baik, apabila Para Tergugat tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan polisi ; 10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G.S/2021/PN SNG
Statistik4512