Putusan PN PEKANBARU Nomor 159/Pdt.G/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 159/Pdt.G/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi Dalam Provisi - Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak dahulu di Desa Simpang Tiga RK IX Sidomulyo Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, sekarang di Jalan Guru/Jalan Garuda Ujung/Lion RT. 02 RW. 15 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, yang diperoleh dengan cara jual beli dari SUGIYO seluas 2 Ha (dua hektar), berdasarkan Akta Jual Beli No. 500/SH/1985 Tanggal 27 Februari 1985 berbatasan sebagai sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parit Besar 112,20 M - Sebelah Timur : Tanah Sdra BEDJO P 200,50 M - Sebelah Selatan : Tanah Sdra SUTINI/Jalan 55/36 M - Sebelah Barat : Tanah SUTINI/UMADI/AMAAN 15/13. 60/52 M Yang yang saat ini seluas 17.577 M2 dan berbatas sebagai berikut: - Utara : Parit Besar 87 M - Timur : Tanah bekas milik BEDJO PRANOTO 198 M - Selatan : Jalan/Gang Bumi Paus Permai 91 M - Barat : MAIZAR/Perumahan Bumi Paus Permai 50/147 M 4. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum surat dasar kepemilikan tanah ABD. KADIR SKPT. No: 60/KT/1980 Ukuran: 100 M x 200 M Luas 20.000 M2; 5. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau pihak lain yang menerima hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat atau obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bersih; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik PENGGUGAT atau tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bersih, seketika sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijse); 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijse); 8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya. Dalam Rekonpensi - Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya. Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp1.470.000,00; ( satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pdt.G/2021/PN Pbr
Statistik7717