- Fotocopy Nota Pembayaran tanggal 19 Desember 2006 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Sdr.Pemegang Kas Setda Kab.KH di tanda tangani oleh H. HERMAN PATURUSI, S.IP (sebanyak 1 (satu) lembar pemilik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu);
- Fotocopy Kwitansi Pembayaran Pembebasan Tanah lokasi Rumah Dinas Pemerintah Kab.Kapuas Hulu Nomor 710 mengetahui Pelaksana Tugas Drs. H. SJAHRIAL AZHAR, di tanda tangani oleh Pemegang Kas Setda Kab.Kapuas Hulu SABINUS BEJI, yang menerima H. HERMAN PATURUSI, S.IP tanggal 27 Desember 2006;
- Fotocopy Panitia Pengadaan Tanah nomor : 580.1-21.41.6-2006;
- Fotocopy nama pemilik tanah besaran ganti rugi dan jumlah yang diterima nomor 580.1-41.6-2006 tanggal 20 Desember 2006;
- Fotocopy Kode Bidang 0103 Belanja Modal;
- Fotocopy Surat Pengantar nomor : 590/1244/SETDA/UM-B dari Kepala Bagian Umum USMAN, SE kepada Kepala Bagian Pertanahan tanggal 02 Desember 2014;
- Fotocopy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2006 Nomor SPM:4114/PK/KH-2006, Pemegang Kas N. HARDI, Kepala Bagian Keuangan TUKIMIN, Bendahara Umum Daerah IBNU HAJA;
- Fotocopy Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 388/SPP-SETDA/2006, pemegang kas SABINUS BEJI, Kasubbag Perbendaharaan UVANG kepada Sekretaris Daerah Kab.Kapuas Hulu tanggal 19 Desember 2006;
- Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran-PK tahun anggaran 2006 bulan Desember 2006 Nomor : 388/SPP-SETDA/2006, pemegang Kas SABINUS BEJI, Atasan langsung pemegang Kas pelaksana tugas Drs. H. SJAHRIAL AZHAR tanggal 19 Desember 2006;
- Fotocopy Daftar Perincian Rencanaan Pengunaan PK, Pemegang Kas SABINUS BEJI, Atasan langsung pemegang Kas pelaksana tugas Drs. H. SJAHRIAL AZHAR tanggal 19 Desember 2006;
- Fotocopy Kwitansi pembayaran Penyediaan Dana Belanja Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kab.Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2006 tanggal 19 Desember 2006 ditanda tangani oleh pemegang kas SABINUS BEJI dan Kepala Bagian Keuangan TUKIMIN;
- Fotocopy Relaas Panggilan Kepada Pengugat Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Pts Ditandatangani Pengadilan Negeri Putussibau AFRIDA DEWI BASTIANA, Pengugat Pemerintah Kab.Kapuas Hulu Kepala Bagian Umum HAMSYAH UGEN, SH;
- Fotocopy Kwitansi pembayaran Biaya penyelesaian Tanah atas nama Pemerintah daerahkapuas hulu tahun anggaran 2008 dengan nomor rekening 1.20.03.38.01.5.2.2.03.19, penerima adalah FEBRI EVANSYAH, S.SIT dan diketahui oleh Kasubbag pada bagian umum an. USMAN, SE. rincian biaya penyelesaian sengketa tanah atas nama pemerintah daerah Kapuas Hulu TA 2008 di tanda tangani oleh Sdr. FEBRI EVANSYAH, S.SIT selaku Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Putussibau 2008;
- Rincian biaya penyelesaian sengketa tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2008 ditandatangani oleh Kepala Seksi Survey, pengukuran dan pemetaan FEBRI EVANSYAH S.SIT Putussibau 2008;
- Fotocopy Peta rencana pembebasan tanah desa Pala Pulau Kec.Putussibau;
- 1 (satu) buah cap stempel Desa Sibau Hilir bertuliskan ?Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kepada Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara?;
- 1 (satu) buah buku nomor SPPT permohonan Prona Desa Sibau Hilir Putussibau Utara berwarna hijau bermotif batik;
- (Asli) sertifikat Hak Milik Nomor 580/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Agustus 2011 atas nama SAWING NARANG;
- (Asli) sertifikat Hak Milik Nomor 581/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Agustus 2011 atas nama AGUSTINUS SAWING NARANG, B,Sc;
- (Asli) sertifikat Hak Milik Nomor 582/Desa Sibau Hilir tanggal 18 Agustus 2011 atas nama GILING SAWING;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan tanggal 31 Desember 1986;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 55/Pid.B/2021/PN Pts |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christa Yulianta Prabandana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Adinta Krispradani, Hakim Anggota Didik Nursetiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Agustinus Sawing Narang B. Sc Als Agus Anak Dari Sawing Narang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMAKAI SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH ASLI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap disita untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Pts
Statistik11669