- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gang;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Herdi;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah H.A. Fauzi suparma
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Lilis Kurniasih.
Putusan PN CIBADAK Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Marca Antoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak gugatan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ; 2. Menyatakan Transaksi Jual Beli yang dilakukan oleh Alm. H. Ayub Sukardi (orang tua PARA PENGGUGAT) dengan Alm. Rojak merupakan Jual Beli yang sah secara hukum; 3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas bidang tanah milik adat yang berlokasi di Kp. Manggis Hilir, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi sebagaimana tercatat di buku C Desa No. 1006/138 Persil 46.b, D.IV, seluas 8.910 M2 dengan NOP PBB 32.04.210.012.009-0129.0 tercatat atas nama ROJAK, dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah selaku Ahli Waris yang sah dari Alm. H. Ayub Sukardi 5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecmatige daad); 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan Pencairan Pembayaran Ganti Kerugian sehubungan dengan adanya Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol BOCIMI kepada PARA PENGGUGAT ; 7. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya agar tidak melakukan kegiatan apapun terkait dengan Permohonan Pencairan Pembayaran Ganti Kerugian diatas tanah aquo, sampai pada putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde); 8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGGAT III untuk patuh dan taat pada putusan dalam perkara ini; 9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum para Tergugat / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yakni sebesar Rp. 3.010.000,- (Tiga juta sepuuh ribu rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1524 K/Pdt/2022
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Cbd
Banding : 466/PDT/2021/PT BDG
Statistik1450