- Menyatakan Terdakwa Partomo Bin Murais tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api ungu yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna Mild;
- 1 (satu ) buat botol kaca bening ( Bong);
- 1 (satu) buah HP Nokia Type TA_1034 warna putih dengan No. SIM card 0853 3566 0245;
- 1 (satu) buah jarum yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah grenjeng rokok warna silver;
- 1 (satu) buah karet ikat warna orange;
- 1 (satu) buah tas slempang tactical warna hijau;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk Caviro;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol . L-3515-AC beserta kunsi dan STNK;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nalfrijhon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Poedji Wahjoe Oetami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwaPartomo Bin Murais. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Bjn
Statistik7517