- Menyatakan Terdakwa Dessy Ratna Sari Alias Dessy Binti Suryadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dessy Ratna Sari Alias Dessy Binti Suryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hanger, terbuat bahan dari plastik, warna kuning,
- 1 (satu) buah batu, berbahan semen, terbentuk dari pecahan semen;
- 1 (satu) buah bantal kapuk, dengan sarung bantal warna dasar hijau motif bunga-bunga;
- 1 (satu) lembar baju anak, warna orange, berikut celana panjang ukuran anak warna merah;
- 1 (satu) lembar baju terusan anak motif bunga-bunga warna dasar merah;
- 1 (satu) lembar baju daster, warna dasar hitam, motif bunga-bunga warna merah;
- 1 (satu) lembar baju wanita dewasa, warna putih orange, terdapat bercak darah pada lengan kiri baju;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia, Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Dessy Ratna Sari Alias Dessy Binti Suryadi; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik991