- Menyatakan Terdakwa ALI SURAHMAN Alias TENGKU tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ALI SURAHMAN Alias TENGKU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip kecil berisikan narkotika shabu dengan netto 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- daun ganja kering dengan brutto 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merek Level;
- 1 (satu) kotak rokok Luffman;
- 5 (lima) helai plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah mancis warna orange
- 1 (satu) lembar uang tunai Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 620/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 620/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 620/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 620/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik1913