- Menyatakan Terdakwa RIKO HERIANTO Alias ANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan netto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu dengan netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah pipet skop;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisikan:
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 573/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ekho Pratama, Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 573/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 573/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik2011