- Menyatakan Terdakwa I. WIKI WIJAYA alias WIKI dan Terdakwa II. FIRDA Bin HERMAN alias PIRDAtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan hukum memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WIKI WIJAYA alias WIKI dan Terdakwa II. FIRDA Bin HERMAN alias PIRDAoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- Uang tunai sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan uang kertas Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi;
Putusan PN Sei Rampah Nomor 624/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 624/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti Riswan Fadly Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 624/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 624/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 624/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik1818