- Menyatakan Terdakwa Bastian Panjaitan Alias Bas Alias Jait tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair serta Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair serta Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa Bastian Panjaitan Alias Bas Alias Jait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis sabu seberat 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram brutto;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) buah mancis ;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman bertuliskan COINTREAU lengkap dengan pipetnya;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam les kuning dengan plat BK 5081 YBH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 554/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 554/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik294