- Menyatakan Terdakwa AMIR bin ASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I diatas 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Sudirman Sitio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih 43,37 gram; - 7 (tujuh) plastik ukuran kecil - 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna biru - 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih - 1 (satu) lembar kaos bertuliskan Repsol warna biru hitam putih - 1 (satu) buah korek api merk Tokai - 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol Aqua - 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang - 1 (satu) buah bungkusan kertas yang dilapis dengan lakban warna hitam - 1 (satu) plastik kresek warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp.3.111.000 (tiga juta seratus sebelas ribu rupiah) Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik21124