- Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono als Mangkot Bin Nordin Alm. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Rudi Hartono als Mangkot Bin Nordin Alm. Oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono als Mangkot Bin Nordin Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) poket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,41 Gram;
- 1 (satu) lembar Plastik Klip warna bening;
- 1 (satu) lembar kertas rokok warna emas;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) helai lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari bekas botol minuman larutan penyegar;
- 1 (satu) buah tas warna Merah tulisan Polo Clasic
- 1 (satu) unit HP merk REDMI NOTE 5 A warna merah
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik5833