- Menyatakan Terdakwa ASMADI als ADI Bin SAMADRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) Poket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik kecil warna putih bening dengan berat 11 Gr Bruto;
- 2 (dua) Buah botol warna kuning bertuliskan CDR;
- 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok TROY warna hitam;
- 1 (satu) Buah plastik kresek warna hitam;
- 2 (dua) Buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) Buah pipet kaca;
- 1 (satu) Buah korek api merk TOKAI;
- 1 (satu) lembar potongan tissu warna putih;
- 1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG warna Silver;
- Uang Tunai sebesar Rp. 2.170.000 (dua juta seratus tujuh puluh ribu) Rupiah
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|||||
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Sdw | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi | ||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya | ||||
Panitera | Panitera Pengganti Sudirman Sitio | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
||||
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik10317