- Menyatakan Terdakwa BJ DAvid anak dari Benyamin Yonatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Poket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing di bungkus plastik putih bening dengan berat 0,8 Gr Bruto;
- 1 (Satu) unit HP merk VIVO warna Putih silver;
- 1 (Satu) Ball Plastik Klip Warna bening;
- 7 (Tujuh) buah Serokan potongan Sedotan Plastik Warna Putih;
- 8 (Delapan) Buah plastik klip kecil warna putih bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah bekas kotak HP bertuliskan OPPO A5s warna putih;
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush Warna putih Nopol KT 1092 PC lengkap Dengan STNK dan kunci kontak;
- Uang tunai sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henu Sistha Aditya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernardo Van Christian, Hakim Anggota Wicaksana |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik8748