- Menyatakan Anak yang bernama KRISTIAN VIRCILLE ALIAS SINCHAN ANAK DARI RAMASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1(satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana, dengan syarat khusus supaya Anak melakukan Pelayanan Masyarakat selama 120 Jam ;
- Memerintahkan anak KRISTIAN VIRCILLE ALIAS SINCHAN ANAK DARI RAMASI melakukan Pelayanan Masyarakat di Gereja katolik Santo Paulus Lambing yang berlokasi di jalan Trans Kalimantan, RT 05, Desa Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat selama 2 jam pada hari Sabtu dan/atau Minggu setiap minggunya sampai dengan 120 jam pelayanan;
- Menetapkan agar Anak yang bernama KRISTIAN VIRCILLE ALIAS SINCHAN ANAK DARI RAMASI dikeluarkan dari tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar baju kaos lengan pendek berwarna putih dibagian dada bertuliskan ?FOLLOW YOUR DREAMS?;
- 1 ( satu ) lembar celana panjang motif garis garis berwarna hitam kuning dan merah;
- 1 ( satu ) lembar celana dalam berwarna abu abu;
- 1 ( satu ) lembar Mini Set berwarna ungu.
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk OPPO warna Gold Putih dengan Model/Type OPPO F1f, No. Serial/SN d726c4de, IMEI Slot/1 869124028250270, IMEI Slot/2 869124028250262
- ikembalikan kepada yang berhak yakni Anak korban Bunga Aprilia Parera anak dari Acong.
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk SAMSUNG warna Merah dengan Type GALAXY A20s, Model SM-A207F, No. Serial/SN R9CN801C0GJ, IMEI Slot/1 35 9302107992296/01, IMEI Slot/2 359303107992294/01.
- Menetapkan agar anak dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Pande Tasya |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada anak Kristian Vircille Alias Sinchan Anak Dari Ramasi |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sdw
Statistik14969