- Menyatakan Terdakwa HASANUDDIN Bin ABDUL GANI (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat 7 gram (bruto);
- 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di lapisi dengan lakban warna bening bertuliskan penerima Muhamad Musa Jln/alamat 17 Agustus Rt.02 Melak ilir;
- 1 (satu) buah Plastik bercorak warna unggu yang di lapisi lakban warna kuning;
- 1 (satu) buah kotak bekas bertuliskan aki kering Thailand warna orange putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus kopi Torabika Cappucino;
- 2 (dua) lembar potongan tissue warna putih;
- 1 (satu) bungkus garam beryodium merk jempol;
- 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda VARIO warna hitam dengan nomor polisi KT 2795 PM beserta kunci kontaknya;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik12310