- 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 5,23 Gr (lima koma dua puluh tiga gram) atau berat bersih 5 Gr (lima gram) kemudian disisihkan sejumlah 0,2 Gr (nol koma dua gram) berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang ditandatangani oleh AIPDA Jatmiko dengan NRP 80080709 tertanggal 28 April 2021, sehingga berat bersih barang bukti tersebut tersisa sebanyak 4,8 Gr (empat koma delapan gram);
- 2 (satu) lembar potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah plastik warna merah;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah amplop warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak headset bertuliskan Games Pire Sound warna abu-abu;
- 1 (satu) buah bekas kotak sepatu bertuliskan Casual Match Of You yang bertuliskan No HP. 082255142505;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa HELIODORUS PARAN Als YAN Anak dari JAANG IGANG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I diatas 5 gram? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih; Dirampas untuk negara; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Sdw
Statistik14522