Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Rudi Rumpang pada tanggal 09 November 2009 di Gereja Pantekosta Serikat Indonesia Betlehem Keay, dan kemudian didaftarkan dan dicatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 23 Juli 2018, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6407-KW-26072018-0006 tanggal 27 Juli 2018, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik19352