Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 67/Pdt.G/2021/PN Sdw |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2021/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum; 2. Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek); 3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan di gereja Katolik Santo Markus Melak dihadapan pastor P. Ambros Pantola SVD pada tanggal 16 Juli 2003 yang telah terdaftar di kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Barat Nomor 393/XII/2007 putus dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan sah secara hukum Penggugat sebagai yang berhak mengasuh dan membesarkan serta menafkahi 4 (empat) orang anak yaitu: STEVEN GERALDO SENGIANG yang umur 17 tahun, VIRGINIA KIRANA TENING yang berumur 13 tahun, WYNONA SHIVA KHALIA LAHAi yang berumur 12 tahun, dan ANDREW ALDIANO IRANG yang berumur 10 tahun sampai dengan mereka dewasa; 6. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada instansi pelaksana di tempat Penggugat dan Tergugat berdomisili yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk dilakukan pencatatan dalam buku register yang telah diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan akta perceraiannya; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat agar perceraian ini didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntukkan untuk itu; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2021/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2021/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2021/PN Sdw
Statistik10746