- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SHUGHRA TERGUGAT (PEMBANDING) TERHADAP PENGGUGAT (TERBANDING);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 325.000,- (TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 82/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anwaroleh |
Hakim Anggota | Brdra. Hj.oimah, H. Wakhidun Ar. |
Panitera | H. Misbahul Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:- MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 766/PDT.G/2021/PA.SMN. TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SHAFAR 1443 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: - MEMBEBANKAN BIAYA PADA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI:- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 766/Pdt.G/2021/PA.Smn. tanggal 29 September 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut: - Membebankan biaya pada pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 766/Pdt.G/2021/PA.Smn
Statistik11339