- Menyatakan Terdakwa CHU, BUNTORO CHANDRA Bin (Alm) CHU, LING FAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHU, BUNTORO CHANDRA Bin (Alm) CHU, LING FAH tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Penyelidikan Tanah SR.HYT-01/MAP.DM.03-30/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dibuat oleh Testana Engineering, Inc berlegalisir Kantor Pos;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Penawaran Pekerjaan tanggal 15 Agustus 2017, tagihan pembayaran, pembayaran tagihan dan Perjanjian Kerja berlegalisir Kantor Pos;
- 1 (satu) bendel fotocopy gambar kerja proyek Madiun Jl. Raya Tiron yang dibuat oleh Ir.Widi Sagita Christanto berlegalisir Kantor Pos;
- 1 (satu) bendel fotocopy gambar kerja pembangunan pabrik plastik PT.Samiplast Mitra Makmur yang digambar oleh Romdhani D.Nartantari, ST berlegalisir Kantor Pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Lapangan di Pergudangan PT.Samiplast Mitra Makmur berlegalisir Kantor Pos;
- 4 (empat) lembar fotocopy Laporan Hasil pengetesan Mutu Beton yang dikeluarkan Laboratorium Beton & Konstruksi Universitas Kristen Petra Surabaya tanggal 16 Agustus 2019 berlegalisir Kantor Pos;
- 1 (satu) bendel fotocopy pemancang tiang pancang/pile yang dilakukan PT.Bumi Mandiri Piles berlegalisir Kantor Pos;
- 1 (satu) bendel fotocopy Akte Pendirian PT.Samiplast Mitra Makmur Nomor : 13 yang dibuat oleh Notaris Wahyudi Suyanto, S.H berlegalisir Kantor Pos.
- 13 (tiga belas) buah sampel beton berbentuk silinder hasil core drill beton kolom bangunan gudang A, B dan C PT.Samiplast Mitra Makmur dengan alamat Jl.Raya Madiun-Surabaya Km 6 Rt.12 Rw.05 Ds.Tiron Kec.Madiun Kab.Madiun.
- 2 (dua) lembar surat permasalahan proyek PT.SMM Madiun;
- 2 (dua) lembar surat progres sipil gudang B dan C;
- 1 (satu) lembar blangko surat pernyataan
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 112/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cindar Bumi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT.Samiplast melalui saksi Suhartojo Sukuwandono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/2021/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/2021/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik14655