- Menyatakan Terdakwa JEFRIE EFFENDY Als. ASENK Bin GIMAN EFFENDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat sebagaimana diatur dan diancam ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa JEFRIE EFFENDY Als. ASENK Bin GIMAN EFFENDY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dlam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket narkotika gol I jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat Netto 8,38 gram;
- (satu) buah dompet Sejati Mas warna Biru;
- (satu) Buah celana warna Biru bertuliskan Quiksilver;
- 1 (Satu) unit HP merk NOKIA warna Merah Muda dengan nomor Sim. Card : 0821 4824 2477 dan nomor Imei : 353165112615251;
- 1 (Satu) unit HP merk REDMI warna Biru dengan nomor Sim. Card : 083140324175 dan nomor Imei : 862089049784507.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 407/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa JEFRIE EFFENDY Als. ASENK Bin GIMAN EFFENDY di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik6912