- Menyatakan terdakwa AHMAD NASRUDDIN Bin (Alm) MUHAMMAD HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa AHMAD NASRUDDIN Bin (Alm) MUHAMMAD HASAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulamn serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dair pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dlam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket narkotika gol I jenis sabu dalam kemasan plastic bening dengan berat Netto 8,38 gram;
- 1 (satu) unit HP Realme warna Biru kombinasi hitam dengan No.simcard : 0821-4829-3525 dan No. IMEI : 865736042293970;.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 406/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara An. JEFRIE EFFENDY Als. ASENG Bin GIMAN EFFENDY Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya terdakwa AHMAD NASRUDDIN Bin (Alm) MUHAMMAD HASAN di bebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 406/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik5210