- Menyatakan terdakwa WENDY SURYA PRATAMA Bin (Alm) HERY SURYOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTanpa hakmenjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa WENDY SURYA PRATAMA Bin (Alm) HERY SURYOKO dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tah8un dan 6 ( enam ) bulan serta membayar c denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket narkotika gol I jenis sabu dalam kemasan plastic bening dengan berat Netto 8,38 gram;
- Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. JEFRIE EFFENDY Als. ASENG Bin GIMAN EFFENDY;
- 1 (satu) Unit HP Nokia warna Hitam dengan nomor simpati yang pertama 082251092097 dan nomor simpati yang kedua : 081333440021 dan imei : 357713102517411.
- 1 (satu) unit HP Samsung A6 warna Hitam dengan nomor simpati : 082117823026 dan imei : 357931094768566.
- Dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan terdakwa WENDY SURYA PRATAMA Bin (Alm) HERY SURYOKO di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima Ribu Rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik685