- Menyatakan Terdakwa KORNELIUS Bin (Alm) MUSA KADANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan?, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KORNELIUS Bin (alm) MUSA KADANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA NMAX No. Pol KT 6574 ZN, Warna HITAM, No. Sin G3L8E0093840, No.Ra MH3SG5680LK009589 STNK A.N DEWI YUL;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pecahan 100 ribuan sebanyak 10 lembar;
- 1 (satu) Unit TUBE ASSY Merk CATERPILLAR 9W-5531;
- 2 (dua) Unit SENSOR GP Merk CATERPILLAR 415-2432;
- 5 (lima) Unit SELENOID ASSY Merk KOMATSU 56D-15-35220;
- 2 (dua) Unit VALVE EXHAUST Merk CATERPILLAR 468-8825;
- 2 (dua) Unit INJECTOR GP CAT 777D 11R-0282;
- 1 (satu) Unit LIFTER ASSY IN Merk CATERPILLAR 282-7944;
- 1 (satu) Unit BEARING CAMSHAFT Merk CATERPILLAR 101-1198;
- 2 (dua) Unit PISTON Merk KOMATSU 706-8J-42170;
- 1 (satu) Unit SHAFT ASSY ROCKER ARM 6934-42-5300;
- 1 (satu) Unit BEARING Merk CATERPILLAR 310-6158;
- 1 (satu) Unit PLUNGER Merk KOMATSU 707-71-50390;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 436/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 436/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Wisaksono, Hakim Anggota S. Pujiono |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi MAPPIASSE Bin BANJI; Dikembalikan kepada PT BUMA Kariangau Balikpapan Barat melalui Saksi KUKUH SETIAWAN Anak dari SUJATMIKO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik8312