- Menyatakan Terdakwa Syahtria Budi Alias Mak Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan ia Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syahtria Budi Alias Mak Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas timah berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- Narkotika jenis Shabu berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dengan berat bersih keseluruhan 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Budiman Alias Budi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik526