- Menyatakan Terdakwa Dudi Yusprianto Alias Dudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan ia Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dudi Yusprianto Alias Dudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus balutan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 80,96 (delapan puluh koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) bungkus balutan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja dengan berat kotor 44,54 (empat puluh empat koma lima empat) gram;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk Adidas
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor plat Polisi BK 4525 VBP nomor rangka MH1JM21228KK523952 dan nomor mesin JM21E2502174;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik594