- Menyatakan Terdakwa Andika alias Sandi alias Andi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat untuk Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG seberat 1 (satu) Kilogram / 1000 (seribu) Gram netto;
- 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dibalut Tissue dan dilakban warna kuning yang berat keseluruhannya 700 (tujuh ratus) Gram netto /7 (tujuh) Ons;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 20 (dua puluh) Gram netto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 2,81 (dua koma delapan satu) Gram netto;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu berwarna biru yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 0,79 (nol koma tujuh sembilan) Gram netto;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 317/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Fitra, Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan berat bersih keseluruhan 1.723,60 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma enam nol) Gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik879