- Menyatakan Terdakwa I. Saddam Husain Alias Edo dan Terdakwa II. David Jhon Frengky Alias David tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Saddam Husain Alias Edo dan Terdakwa II. David Jhon Frengky Alias David terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Saddam Husain Alias Edo dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan Terdakwa II. David Jhon Frengky Alias David dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,8 (sembilan koma delapan) gram ;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih ;
- Uang tunai sebesar Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BK 2526 VBQ dengan Nomor Mesin JM41E1544382 Nomor Rangka MH1JM4117KK544844 ;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 365/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widi Astuti, Br Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saudara Dedek Fitri Wardani Nasution 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik1068