- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1274-LT-02122015-0003, yang semula tertulis bahwa di Medan pada tanggal 30 Mei 2001 telah lahir YONA SURANTA GURU SINGA, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Josep Suranta dan Ibu Elly Santina, untuk diperbaiki menjadi bahwa di Medan pada tanggal 30 Mei 1999 telah lahir YONA SURANTA GURUSINGA, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Josep Suranta dan Ibu Elly Santina;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1274-LT-02122015-0002 tertanggal 2 Desember 2015 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1274-LT-02122015-0002 tertanggal 2 Desember 2015, mengenai perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon yang semula tertulis ?bahwa di Medan pada tanggal 30 Mei 2001 telah lahir YONA SURANTA GURU SINGA, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Josep Suranta dan Ibu Elly Santina?, untuk diperbaiki menjadi ?bahwa di Medan pada tanggal 30 Mei 1999 telah lahir YONA SURANTA GURUSINGA, anak kesatu, Perempuan dari Ayah Josep Suranta dan Ibu Elly Santina?;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.112.000,00 (seratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 33/Pdt.P/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 33/Pdt.P/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Joshua J.e. Sumanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.P/2021/PN Tjb
Statistik7210