- Menyatakan Terdakwa Edison Laia als. Edi Bin Baziso Khi Laia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edison Laia als. Edi Bin Baziso Khi Laia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) butir extacy merk rolex warna hijau;
- 09 (sembilan) butir pil extacy merk monceer warna coklat;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo a5s warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR warna merah list putih BM 2399 IK;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Putusan PN PELALAWAN Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jetha Tri Dharmawan, Br Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2021/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2021/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik7936