Putusan PTA MAKASSAR Nomor 171/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Munir S. |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Dra. Hj. Patmawati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 45/Pdt.G/2021/PA.Sgm tanggal 24 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1443 Hijriyah, :MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Mengizinkan Pemohon (nama Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (nama Termohon) didepan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak berupa :2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (Delapan belas juta rupiah); 3. Menyatakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah:3.1. 1 (satu) Set Kursi sofa (tanpa merk;3.2. 1(satu) unit TV Politron;3.3. 1 (satu) unit AC Politron 1 PK;3.4. 1 (satu) unit Kulkas Politron dua pintu; 3.5.1(satu) unit kompor tanam merk rinnai;3.6. 1(satu) unit penghisap udara merk rinnai;3.7. 1 (satu)unit lemari pakaian 4 pintu merek alma;3.8. 2 (dua) unit lemari 2 pintu merk alma;3.9. 1 ( satu) unit lemari hias 2 pintu merk alma;3.10. 1 (satu) unit tempat sepatu merk alma;3.11. 1 (satu) set lemari dapur merk alma;3.12. 2 (dua) buah lampu hias merk Maspion, yang kesemuanya terletak di Jalan Andi Empeng Kilelang Utara, Kecamatan Mallusitasi, Kabupaten Barru.4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat bagian dari harta bersama sebagaimana amar angka 3 tersebut di atas;5. Menghukum Tergugat bersama Penggugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana amar angka 4 kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima.Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 171/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 171/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Lainnya : 45/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik17088