- Menyatakan Terdakwa Solehhudin, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri DAN dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebuah songkok warna hitam yang berisi 1 (satu) kaleng warna putih yang berisi 245 (dua ratus empat puluh lima) butir pil warna putih logo ?Y?;
- Sebuah dompet warna hitam yang berisi 1 (satu) buah klip C-tik yang berisi 85 (delapan puluh lima) butir pil warna putih logo ?Y? dan 1 (satu) buah bungkus kertas yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo ?Y?;
- 6 (enam) buah kaleng kosong warna putih;
- Sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) buah kotak HP EVERCOSS yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus rokok SURYA yang didalamnya berisi 6 (enam) pivet kaca;
- 2 (dua) buah tutup botol warna hijau yang terdapat 2 (dua) lubang;
- 34 (tiga puluh empat) buah klip ukuran kecil bekas tempat serbuk kristal warna putih yang diduga shabu;
- 1 (satu) buah sekrop shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 4 (empat) buah korek api jenis gas warna (2 merah, 1 ungu, 1 bening);
- Sebuah gunting kecil warna silver
- Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang tutupnya berwarna putih dan terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pivet kaca;
- Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang berwarna merah dan bening yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih dan pivet kaca;
- Sebuah HP ADVANCE warna hitam putih dengan No. Simcard 082139858785.
- Uang hasil penjualan Rp. 37.000,- (tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Lean Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Putu Agung Putra Baharata |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Lmj
Statistik593