- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ZOKIR Bin HUSSEIN dan Terdakwa II SYAFARUDDIN Bin NURDIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ZOKIR Bin HUSSEIN dan Terdakwa II SYAFARUDDIN Bin NURDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik ukuran kecil yang berisi butiran Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0267 (nol koma nol dua enam tujuh) gram atau sisa barang bukti dengan berat netto sisa 0,0154 (nol koma nol satu lima empat) gram;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A5 warna Gold beserta kondom warna hitam cokelat;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Note 5 warna Gold;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA Beat warna hitam nomor polisi DD 5651 YZ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Artha Uly Pangaribuan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tities Asrida, Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik904