Putusan PTA JAMBI Nomor 37/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | Azwar, M.e.i.brh. Buang Yusuf |
Panitera | Dra. Rosni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING. - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO NOMOR 361/PDT.G/2021/PA.MAB. TANGGAL 8 OKTOBER 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 1 RABIUL AWWAL 1443 HIJRIYAH, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI. 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (ABDUL SHAMAD BIN M. YUSUF) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (TRI MURNI BINTI ILYAS) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI ; 2. MENETAPKAN : 2.1. NAFKAH MADHIYAH SEBESAR RP4.500.000,00 ( EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ); 2.2. NAFKAH IDDAH SEBESAR RP6.750.000,00 ( ENAM JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); 2.3. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP 27.000.000,00 ( DUA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH ); 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI ( ABDUL SHAMAD BIN M. YUSUF ) UNTUK MEMBAYAR DAN MENYERAHKAN NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM DIKTUM AMAR 2.1, 2. 2 DAN 2.3 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (TRI MURNI BINTI ILYAS) SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN: 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP355.000,00 ( TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding. - Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Muara Bungo Nomor 361/Pdt.G/2021/PA.Mab. tanggal 8 Oktober 2021 Masehi bertepatan tanggal 1 Rabi?ul Awwal 1443 Hijriyah, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abdul Shamad Bin M. Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Tri Murni Binti Ilyas) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Bungo; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ; 2. Menetapkan : 2.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp4.500.000,00 ( empat juta lima ratus ribu rupiah ); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp6.750.000,00 ( enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ); 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 27.000.000,00 ( dua puluh tujuh juta rupiah ); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi ( Abdul Shamad Bin M. Yusuf ) untuk membayar dan menyerahkan nafkah madhiyah, Nafkah iddah dan Mut?ah dalam diktum amar 2.1, 2. 2 dan 2.3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Tri Murni Binti Ilyas) sebelum ikrar talak diucapkan: 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp355.000,00 ( tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2021/PTA.Jb
Statistik11544