- Menyatakan Terdakwa Dedy Azhry Alias Dedy tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik teh hijau yang bertuliskan tulisan China merk Da Guan Yin yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2000 (dua ribu) gram netto;
- 1 (satu) buah karung plastik warna biru yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan China merk Da Guan Yin dan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan China merk Da Guan Yin yang dibalut dengan isolasi warna coklat yang masing-masing didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 7.980 (tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor SIM 082367881089;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor SIM 082321091974;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor SIM 085362406629;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dengan nomor SIM 085262750221;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah hitam dengan No. Pol. 4738 QAJ;
Putusan PN KISARAN Nomor 703/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 703/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Imam Azmi Alias Imam; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik244