- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAUPRAPAT NOMOR 405/PID.SUS/2021/PN RAP TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA BADAN DAN PIDANA PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ILHAM TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANADENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8(DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 100.000.000,00-, (SERATUS JUTA RUPIAH) DANGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3(TIGA) BULAN;
- MEMERINTAHKANMASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HELAI PAKAIAN DASTER WARNA MERAH DENGAN MOTIF BUNGA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 405/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 21 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana badan dan pidana pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ilham tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00-, (seratus juta rupiah) dangan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Memerintahkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai pakaian daster warna merah dengan motif bunga;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1696/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1696/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Parlindungan Sinaga, Brmade Sutrisna |
Panitera | Zainal Pohan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1696/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1696/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1696/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik4633