- Menyatakan Tergugat sudah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat Bali dan agama Hindu, pada tanggal 5 Januari 2017 dan telah tercatat dan terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung dengan Kutipan Akta Perkawinan nomor: 5105-KW-02022017-0002 tanggal 2 Februari 2017 adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang diberi nama I Putu Aska Adhyasta, lahir di Denpasar, tanggal 11 Oktober 2017 berada dalam pengasuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 109/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Asri Mukaromah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik7127