- Menyatakan Tergugat sudah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara Hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat menurut tatacara Agama Hindu pada tanggal 29 Maret 2004 di rumah orang tua Penggugat di Dusun Kutapang Kangin, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana, dan perkawinan tersebut telah pula dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5105-KW-20112015-0030, tanggal 20 November 2015 adalah Sah dan Putus karena Perceraian.
- Menyatakan secara hukum, bahwa anak dari Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Ni Luh Gede Gita Cahyani Dewi, Perempuan, Lahir di Kutapang Kangin tanggal 10 Juli tahun 2004 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-20112015-0080.
- Ni Kadek Gina Candra Kirani, Perempuan, lahir di Kutapang Kangin tanggal 10 Juni 2007 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-20112015-0081.
- Ni Komang Gisela Saraswati Devi, Perempuan, lahir di Kutapang Kangin tanggal 7 Agustus 2013 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5105-LT-20112015-0079.
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 106/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berada dalam asuhan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.035.000,00 (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik8831