Putusan PTA MAKASSAR Nomor 166/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Brh. Pandi, H. Rusman Mallapi |
Panitera | Hj. Nurbaya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 970/Pdt.G/2021/PA.Mks, tanggal 31 Agustus 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1443 Hijriyah, baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (xxxxxxxxxxxxxx xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx );3. Menetapkan hak pemeliharaan (hadhanah) kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama xxxxxxx xxxxxx (umur 11 tahun) dan xxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxxx (umur 9 tahun) diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya.4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan.5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 166/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 166/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Lainnya : 970/Pdt.G/2021/PA.Mks
Statistik16773