- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 90/PID.SUS/2021/PN MAMUJU TANGGAL 08 SEPTEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SBB:
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA ALIAS HENDRA BIN ABDUL HATTAB TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSDIAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDIAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA ALIAS HENDRA BIN ABDUL HATTAB TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIR";
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 90/Pid.Sus/2021/PN Mamuju tanggal 08 September 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga selengkapnya sbb:
- Menyatakan terdakwa Hendra alias Hendra Bin Abdul Hattab tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsdiair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidiair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Hendra alias Hendra Bin Abdul Hattab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendir";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 648/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 648/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brharini |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 648/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 648/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 648/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik3218