- Menyatakan Anak Muhammad Hairil als Aril Bin Rusli , Anak Ahmad Sukri als Sukri Bin Azwar dan Anak Evaldio Ramadhan als Paldi Bin Edi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhammad Hairil als Aril Bin Rusli , Anak Ahmad Sukri als Sukri Bin Azwar dan Anak Evaldio Ramadhan als Paldi Bin Edi Candra oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan yang dilaksanakan di LPKA Pekanbaru;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak Muhammad Hairil als Aril Bin Rusli, Anak Ahmad Sukri als Sukri Bin Azwar dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Anak Muhammad Hairil als Aril Bin Rusli , Anak Ahmad Sukri als Sukri Bin Azwar tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kotak infak.
- Pecahan uang Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) berjumlah 10 (sepuluh) lembar
- Pecahan uang Rp 1.000,- (seribu rupiah) berjumlah 2 (dua) lembar dan 22 (dua puluh dua) keping
- Pecahan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) berjumlah 51 (lima puluh satu) keping
- Pecahan uang Rp 200,- (dua ratus rupiah) berjumlah 23 (dua puluh tiga) keping
- Pecahan uang Rp 100,- (seratus rupiah) berjumlah 56 (lima puluh enam) keping
- Pecahan uang Rp 50,- (lima puluh rupiah) berjumlah 3 (tiga) keping
- Pecahan uang Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) berjumlah 2 (dua) keping
- Pecahan uang Rp 500,- (lima ratus rupiah) berjumlah 5 (lima) keping
- Pecahan uang Rp 200,- (dua ratus rupiah) berjumlah 8 (delapan) keping
- Pecahan uang Rp 100,- (seratus rupiah) berjumlah 11 (sebelas) keping
Putusan PN BANGKINANG Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova R Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pihak Mushalla Darussalam 6. Menetapkan agar Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn
Statistik7835