- . MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- . MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN SELA PENGADILAN AGAMA BANGKALAN NOMOR 1456/PDT.G/2020/PA.BKL. TANGGAL 29 APRIL 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, SEHINGGA AMARNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BANGKALAN BERWENANG MENGADILI PERKARA VERZET YANG DIAJUKAN TERMOHON/PELAWAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN VERZET PENGADILAN AGAMA BANGKALAN NOMOR 1456/PDT.G/2020/PA.BKL TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 MILADIAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 MUHARRAM 1443 HIJRIAH, DAN PUTUSAN VERSTEK NOMOR 1456/PDT.G/2020/PA.BKL TANGGAL 12 NOVEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 RABIUL AWAL 1442 HIJRIYAH;
- . Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- . Memperbaiki amar Putusan Sela Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1456/Pdt.G/2020/PA.Bkl. tanggal 29 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriyah, sehingga amarnya adalah sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Terlawan;
- Menyatakan Pengadilan Agama Bangkalan berwenang mengadili perkara Verzet yang diajukan Termohon/Pelawan;
- Menguatkan Putusan Verzet Pengadilan Agama Bangkalan Nomor 1456/Pdt.G/2020/PA.Bkl tanggal 19 Agustus 2021 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1443 Hijriah, dan Putusan Verstek Nomor 1456/Pdt.G/2020/PA.Bkl tanggal 12 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1442 Hijriyah;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 448/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 448/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Brmoh. Yasya |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA IV. MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON/PELAWAN/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara IV. Membebankan kepada Termohon/Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 448/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1456/Pdt.G/2020/PA.Bkl
Statistik620