- Menyatakan Terdakwa DIAN Bin SULAIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN Bin SULAIMAN (Alm tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar berisi butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
- 5 (Lima) butir pil warna hijau diduga ekstasi dengan Berat Netto Awal 1,643 Gram dan setelah dianalisa dengan berat BB Sisa sisa 0,98357 gram .
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak korek api.
- 2 (dua) bal plastic klip kosong
- 1 (satu) Buah HP merk Nokia warna Putih.
- 1 (satu) Buah HP merk samsung warna biru tua
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX King warna hitam tanpa nopol.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 397/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 397/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuabenny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Reza Ardhafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Yang kesemua barang bukti shabu dengan Berat Netto Awal 20,32 Gram dan setelah dianalisa dengan berat BB Sisa 17,046526 Gram ) Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 397/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik6414