- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR 92/PID.SUS/2021/PN MAM TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA SBB:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUPRIANTO ALIAS ANTO BIN SUDIRMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAKA TAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) BUAH SACHET SEDANG BERISI KRISTAL BENING BERISI SABU;
- 2 (DUA) BUAH SACHET MASING-MASING BERISI 1 SACHET KRISTAL BENING YANG BERISI SABU;
- 1 (SATU) BUAH ALAT ISAP SABU (BONG);
- 1 (SATU) BUAH PIREKS;
- 2 (DUA) BUAH PIPET PLASTIC BERWARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK PIPET PLASTIC WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUNGKUS SACHET PLASTIC UKURAN 4X6;
- 4 (EMPAT) BUAH KOREK GAS;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK BERISI PLASTIK BENING;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK SAMSUNG WARNA ROSE GOLD;
- UANG TUNAI SEBANYAK RP 1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Mam tanggal 8 September 2021 yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga selengkapnya sbb:
- Menyatakan terdakwa Suprianto alias Anto Bin Sudirman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Tanpa haka tau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah sachet sedang berisi kristal bening berisi sabu;
- 2 (dua) buah sachet masing-masing berisi 1 sachet kristal bening yang berisi sabu;
- 1 (satu) buah alat isap sabu (bong);
- 1 (satu) buah pireks;
- 2 (dua) buah pipet plastic berwarna putih;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) bungkus sachet plastic ukuran 4x6;
- 4 (empat) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi plastik bening;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna rose gold;
- Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 650/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 650/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brharini |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 650/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 650/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 650/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik4420