- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat Rekonpensi (bersama dengan Tergugat III Konpensi) adalah ahli waris yang sah dari Max Walean ;
- Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terduduk di atasnya yang terletak di Jalan Wira Cakti No. 30 Kelurahan Wenang Selatan Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Kota Manado seluas + 244 M2 (dua ratus empat puluh empat meter persegi) dengan batas-batas: Utara: berbatasan dengan Jalan setapak/lorong ; Timur : berbatasan dengan Jalan Wiracakti ; Selatan: berbatasan dengan Jalan setapak/Lorong; Barat: berbatasan dengan Kel. Karel Manusama ; sesuai Sertipikat Hak Milik No. 129/Wenang Selatan Surat Ukur No.345/Wenang Selatan/2004 atas nama Max Walean, adalah harta warisan dari almarhum Max Walean yang belum dibagi waris oleh ahli waris yang sah yakni Penggugat Rekonpensi (bersama dengan Tergugat III Konpensi) ;
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN MANADO Nomor 320/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relly Dominggus Behuku |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang, Mhbr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1. Menghukum Para Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp.5.960.000.-(lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik9016