- Menyatakan Terdakwa I Lalu Mustamindan Terdakwa II Rusjaidi Alias Rustam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut Serta MelakukanPenadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Lalu Mustamindan Terdakwa II Rusjaidi Alias Rustam oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX warna abu-abu tanpa nomor polisi dengan nomor rangka: MH3UG071HK216774 dan Nosin: G3E6E-0312113;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DR 6733 MO dengan nomor rangka: MH1JM3124KK866988 dan Nosin: JM31E-2862254;
- 1 (satu) buah kunci Honda Scoopy;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Scoopy atas nama MUSTIAH
- Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 188/Pid.B/2021/PN Pya |
|
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Yolandasari Lenap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti, Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Kamarudin; 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha MX warna abu-abu dengan nomor rangka:MH3UG071HK216774 dan Nosin: G3E6E-0312113; Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi Zaenuddin selaku Sekretaris Desa Landah Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saudara Mustiah; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.B/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 188/Pid.B/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2021/PN Pya
Statistik6623