- 1 (Satu) poket plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) 0,11 (nol koma sebelas) gram disisihkan 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,07 (nol koma nol tujuh) gram digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium di BPOM dan sisa diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih (netto) 0,04 (nol koma nol empat) gram digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri praya
- 1 (Satu) lembar plastik klip transparan.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna kuning.
- Dikembalikan kepada pemilik atas nama IQBAL PRAYOGA)
Putusan PN PRAYA Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti, Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Suherman tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Suherman dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Suherman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaiamana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suherman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DR 4200 TY 8. Membenakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik5614