- Menyatakan Terdakwa LALU MUHAMAD JANUARDI, S.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa LALU MUHAMAD JANUARDI, S.Pd., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) Bungkus plastik klips transparan yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu;
- 1 (satu) Poket plastik klip tansparan yang berisikan narkotika Golongan I bukan Tanaman Tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) Poket plastik klip transparan kosong yang diduga bekas pembungkus narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bendel Plastik klip tranparan kosong;
- 1 (satu) buah masker warna hijau;
- 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam,
- Uang tunai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan;
- 1 (satu) unit handphone Samsung;
Putusan PN PRAYA Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farida Dwi Jayanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mokhamad Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik6715